Berkah Herbal

Kamis, 03 September 2009

BANK SYARIAH

Apa yang anda ketahui tentang bank syariah? Banyak masyarakat yang kurang faham perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional.

Bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah Islam dengan berpedoman pada fatwa Dewan Syariah Nasional disamping tetap mengacu pada Undang-Undang Perbankan Syariah dan Peraturan Bank Indonesia. Bank Syariah terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Perbedaan antara BUS dengan BPRS adalah pada produk lalulintas pembayaran atau giro yang hanya dapat dilakukan oleh BUS.

Produk Penghimpunan Dana :

Penghimpunan dana dengan akad wadiah dan mudharabah. Akad wadiah adalah akad titipan, yaitu perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank dimana nasabah menitipkan dananya di bank syariah dan akan diambil sewaktu-waktu. Akad wadiah pada bank syariah berupa produk tabungan
Akad mudharabah adalah akad kerjasama antara nasabah penyimpan (shahibul maal) dengan bank (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dimana shahibul maal menyerahkan dananya untuk dikelola oleh mudharib. Akad mudharabah pada bank syariah berupa produk deposito

Contohnya jika anda menabung di bank syariah, dana yang anda simpan akan dikelola oleh bank syariah namun anda dapat menarik dana tersebut sewaktu-waktu. Karena sifatnya yang demikian maka bank syariah kurang leluasa mengelola dana anda. Karenanya bank syariah dapat memberikan bonus atas dana yang anda titipkan, seberapapun besarnya.

Jika anda menyimpan dana di bank syariah dalam bentuk deposito, anda akan diberikan nisbah bagi hasil atau bagian dari hasil dana anda yang dikelola oleh bank syariah. Misalnya 60:40 yang artinya anda memperoleh 40 bagian dan bank syariah 60 bagian dari hasil pengelolaan dana anda.
Bagi hasil dapat berubah sewaktu-waktu sesuai hasil yang diperoleh, jika pendapatan bank sedang tinggi maka bagi hasil yang diterima nasabah penyimpan akan tinggi, demikian sebaliknya jika pendapatan bank sedang turun maka bagi hasil yang diterima nasabah juga turun.

Bank syariah tidak menentukan prosentase tertentu yang diperjanjikan diawal seperti yang dilakukan oleh bank konvensional, karena masih ada unsur ketidakpastian atas hasil yang akan diperoleh atas pengelolaan dana anda.

Produk Penyaluran Dana :

Penyaluran dana pada bank syariah terdiri dari jual beli (Murabahah), Kerjasama (Mudharabah-Musyarakah) dan Jasa (Ijarah).

Pembiayaan Murabahah ;
Jika anda membutuhkan suatu barang tetapi tidak bisa membeli secara tunai dapat mengajukan pembiayaan kepada bank syariah. Selanjutnya bank syariah akan membelikan barang yang anda inginkan dan menjualnya kembali kepada anda dengan harga jual yang disepakati. Harga jual yang dikenakan oleh bank syariah terdiri dari harga pokok ditambah keuntungan bank, Selanjutnya harga jual anda angsur sesuai jangka waktu yang disepakati pula.

Pembiayaan Mudharabah-Musyarakah;
Pembiayaan untuk kebutuhan modal kerja baik secara keseluruhan ataupun tambahan. Jika anda mengajukan pembiayaan untuk kebutuhan tersebut dan disetujui maka bank syariah akan memberikan modal sesuai yang anda inginkan atau sebagian saja. Jika modal yang diberikan oleh bank syariah secara keseluruhan modal yang anda butuhkan maka akad yang digunakan adalah mudharabah. Jika anda telah memiliki sebagian modal kerja dan bank syariah menambahkan kekurangannya, maka akad yang digunakan adalah musyarakah.
Pembagian dari hasil usaha berdasarkan nisbah yang disepakati antara bank syariah (shahibul maal) dengan anda (mudharib). Khusus untuk pembiayaan musyarakah, pembagian dari hasil usaha dilakukan secara proporsional sesuai penyertaan. Artinya hasil usaha yang akan dibagi lebih dulu dikeluarkan sesuai porsi penyertaan dana sendiri.

Pembiayaan Ijarah:
Jika anda menginginkan aset untuk dimanfaatkan tapi tidak ingin membelinya, anda cukup menyewanya dari pemilik aset. Anda dapat mengajukan pembiayaan pada bank syariah untuk menyewa aset tersebut. Bila aset yang akan anda sewa bukan milik bank maka lebih dulu bank menyewa aset dimaksud lalu menyewakan kembali kepada anda dengan harga sewa yang disepakati.


Praktek Bank Konvensional :

Penyimpanan dana pada bank konvensional terdiri dari tabungan dan deposito. Pada saat pembukaan rekening, nasabah sudah mengetahui bahwa bank akan memberika bunga tabungan dan deposito dengan prosentase tertentu.
Pada akhir periode, biasanya akhir bulan, bank akan memberikan imbalan sesuai prosentase tersebut secara tetap walaupun pendapatan bank naik-turun.

Tidak ada komentar: